Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Renggut 100 Nyawa Belum Kering, Vietnam Bersiap Diterjang Topan Dahsyat Verbena
Advertisement . Scroll to see content

Petani di Sejumlah Daerah Gagal Panen Gara-Gara Banjir, Puan Dorong Pemerintah Segera Bantu

Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:03:00 WIB
Petani di Sejumlah Daerah Gagal Panen Gara-Gara Banjir, Puan Dorong Pemerintah Segera Bantu
Ketua DPR, Puan Maharani mendorong pemerintah segera memberikan bantuan kepada para petani yang gagal panen. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Dan pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ucap Puan.

Ditambahkannya, asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen. Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian. 

Puan mengingatkan, usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani.

“Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” katanya.

Program asuransi tanaman diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Petani pun mendapat bantuan dari Pemerintah dengan premi asuransi yang harus dibayar secara swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, dan 80% biaya premi merupakan subsidi. 

“Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya walaupun sebelumnya gagal panen,” tutur Puan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut