Petinggi BAKTI Kominfo Terima Rp300 Juta, Hakim Minta Saksi Ini Dihadirkan untuk Jelaskan Aliran Uang
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir keterangan Mirza dengan Windi pada sidang selanjutnya. Sebab, keterangan Windi Purnama sebagai saksi belum termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi pada saat ini, detik ini, kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebgai saksi, ini juga dihadirkan pak. dikonfrontir ini. Mana tau ini saudara yang ngada-ngada," kelakar Hakim Fahzal.
"Ya tiba tiba kok ngasih duit sama saudara Rp300 juta. Enggak ada cerita apa-apa. Enggak ada pesan dari Pak anang. Enggak ada pesan katanya tadi. cuma asumsi saudara ini temannya Anang Achmad Latif," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).