Petinggi BAKTI Kominfo Terima Rp300 Juta, Hakim Minta Saksi Ini Dihadirkan untuk Jelaskan Aliran Uang
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Sebab, keterangan Windi Purnama dibutuhkan untuk memperjelas maksud dan tujuan aliran uang sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut diduga untuk Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas, kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," tegas Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Siap, siap, siap," timpal Jaksa menjawab perintah hakim.
Pada persidangan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo hari ini, Mirza yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa mengakui pernah menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama. Uang tersebut digunakan oleh Mirza untuk membeli kendaraan. Tapi, Mirza tak menjelaskan maksud tujuan uang dari Windi tersebut.
Hakim Fahzal mengaku heran dengan pengakuan Mirza. Sebab, pengakuan Mirza menerima uang Rp300 juta dari Windi tidak utuh.
Mirza tak menjelaskan maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan keterangan Windi untuk membuat jelas maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya enggak sebagai saksi pula di sini. Engggak jelaslah keterangannya!," ujar Hakim Fahzal.
"Apa maksudnya memberikan uang itu? Ada kaitannya dengan perkara ini atau tidak. gitu loh," sambung Hakim Fahzal.