Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli Kecam AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro: Langgar Hukum Internasional!

Selasa, 06 Januari 2026 - 10:30:00 WIB
Petisi Ahli Kecam AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro: Langgar Hukum Internasional!
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengecam Amerika Serikat (AS) atas penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Tindakan itu dinilai melanggar hukum internasional, prinsip kedaulatan negara, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Petisi Ahli menilai bahwa penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh negara lain, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hubungan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat dunia," ujar Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan tindakan AS melanggar prinsip kedaulatan dan persamaan derajat antarnegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.

"Setiap tindakan penegakan hukum lintas negara terhadap kepala negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan atau tanpa mandat internasional yang sah merupakan bentuk intervensi ilegal," tutur dia.

Pitra menegaskan kepala negara memiliki imunitas penuh atau immunity ratione personae selama masa jabatannya sebagaimana diatur dalam hukum internasional. Hal itu diatur secara gamblang dalam Pasal 29 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik Tahun 1961.

Selaun itu, kata dia, Yurisprudensi Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam putusan perkara Arrest Warrant (Democratic Republic of Congo v. Belgium, 2002) menegaskan kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri memiliki imunitas penuh dari yurisdiksi pidana negara lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut