Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli Kecam AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro: Langgar Hukum Internasional!

Selasa, 06 Januari 2026 - 10:30:00 WIB
Petisi Ahli Kecam AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro: Langgar Hukum Internasional!
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menekankan tindakan sepihak AS menangkap Maduro berpotensi menciptakan preseden berbahaya dan mengancam stabilitas serta ketertiban dunia internasional.

"Hukum internasional tidak membenarkan penerapan yurisdiksi nasional secara sewenang-wenang terhadap pejabat tinggi negara lain. Setiap dugaan pelanggaran hukum internasional harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan tetap menghormati prinsip imunitas dan due process of law," tegas dia.

Oleh karena itu, Pitra menegaskan Petisi Ahli mengeluarkan sejumlah sikap terkait penangkapan Maduro. Pertama, penangkapan Maduro oleh AS tidak sah menurut hukum internasional.

Kedua, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan prinsip kedaulatan negara. Ketiga, PBB dan komunitas internasional harus bersikap tegas untuk mencegah praktik penegakan hukum sepihak yang berbahaya.

Keempat, sengketa internasional harus diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional yang sah dan beradab, bukan melalui tekanan politik atau kekuatan sepihak.

"Petisi Ahli seluruh negara anggota PBB untuk kembali pada semangat multilateralisme, supremasi hukum internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara, demi menjaga perdamaian dan ketertiban dunia," kata Pitra.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut