Petugas Rutan KPK Dipecat, Terbukti Lecehkan Istri Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat usai terbukti melecehkan istri tahanan KPK. Pemecatan berlaku sejak Kamis (7/9/2023).
"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/9/2023).
Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.
"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," katanya.
Ali mengatakan, sanksi pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.