Petugas Rutan KPK Dipecat, Terbukti Lecehkan Istri Tahanan
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," tuturnya.
Diketahui, kasus asusila di lingkungan KPK terbongkar beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan korupsi.
Kasus itu pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqitsha.
Ali Fikri sempat menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.