Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Pidato Lengkap Presiden Jokowi Melepas Ani Yudhoyono ke Peristirahatan Terakhir

Minggu, 02 Juni 2019 - 21:30:00 WIB
Pidato Lengkap Presiden Jokowi Melepas Ani Yudhoyono ke Peristirahatan Terakhir
Presiden Jokowi meletakkan karangan bunga di atas makam Ani Yudhoyono saat upacara pemakaman di TMP Kalibata, Jakarta, Minggu (2/6/2019). (Foto: Instagram Jokowi)..
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo memimpin upacara pemakaman Ibu Negara periode 2004-2014 Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Upacara turut dihadiri para pemimpin lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Kerja dan para tokoh nasional.

Prosesi pemakaman diawali dengan penerimaan jenazah oleh pemerintah. Sebelum jenazah diturunkan ke liang lahat, dibacakan riwayat Ani Yudhoyono dan dilanjutkan dengan pembacaan Apel Persada oleh Presiden Jokowi selaku inspektur upacara.

Presiden Jokowi atas nama negara mengucapkan duka mendalam atas wafatnya Ani Yudhoyono. Putri tokoh militer Indonesia Sarwo Edhie Wibowo itu sepanjang hidupnya mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Presiden Jokowi membacakan pidato pelepasan jenazah Ani Yudhoyono di TMP Kalibata, Jakarta, Minggu (2/6/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana).

”Kita bangsa Indonesia telah kehilangan tokoh wanita Indonesia terbaik, seorang ibu negara yang penuh kasih sayang, pejuang kemanusiaan yang tulus, ibu dari sebuah keluarga panutan, dan senantiasi menjadi inpirasi dan teladan sebagai seorang ibu, istri dan Ibu Negara,” kata Jokowi membacakan pidato melepas kepergian Ani Yudhoyono, Minggu (2/6/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut