Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Pede Ekonomi RI Kuartal IV 2025 Tumbuh di Atas 5,5 Persen, Ini Faktornya
Advertisement . Scroll to see content

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?

Minggu, 24 November 2024 - 06:12:00 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hari ini. Masa tenang berlaku selama tiga hari atau hingga Selasa (26/11/2024).

Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki agenda puncak yakni pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk sudah tentu tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut