Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama

JAKARTA, iNews.id - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.
"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.
"Khatib perempuan dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib, dan khatib itu hanya laki-laki tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.