Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Sedianya, dia akan dimintai keterangan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada awak media Jumat (30/6/2023).
Tak hanya memanggil, Agus menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Kemungkinan kalau (Panji Gumilang) tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
Editor: Faieq Hidayat