Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pinangki Pernah Disanksi Penurunan Pangkat saat Bertugas di Kejagung

Selasa, 01 Desember 2020 - 06:27:00 WIB
Pinangki Pernah Disanksi Penurunan Pangkat saat Bertugas di Kejagung
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari disebut pernah mengalami sanksi penurunan pangkat saat bertugas di Kejagung. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Advertisement . Scroll to see content
 

Hal tersebut merujuk pada tindakan Pinangki yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat ada sembilan perjalanan dinas tanpa izin yang Pinangki lakukan.

"Ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ujarnya.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut