Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:44:00 WIB
Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!
Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran selama menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pitra menilai, pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran ke DPR seharusnya memahami terlebih dahulu mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945. Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika pengusul bisa membuktikan ada pelanggaran hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pihak yang mengusulkan pemakzulan ke DPR RI seharusnya membuktikan terlebih dahulu tuduhannya melalui pengadilan. Tanpa adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka tuduhan itu hanya sekadar opini politik, bukan masalah hukum," kata Pitra, Sabtu (14/6/2025).

Dia juga menanggapi pernyataan Mahfud MD yang sempat menyebut dugaan keterlibatan Gibran dalam fufufafa bisa menjadi alasan kuat untuk pemakzulan. Pitra menyebut pandangan tersebut keliru dan tidak berdasar secara hukum karena tidak berkaitan dengan masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

"Seumpamanya pun dugaan itu ada, Gibran tidak bisa dimakzulkan. Jabatan wapres melekat pada Gibran setelah dia diambil sumpah sebagai wapres sampai akhir masa jabatan. Perbuatan yang terjadi sebelum menjabat tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pemakzulan,” katanya.

Pitra mengingatkan, Pasal 7A UUD 1945 jelas menyebutkan pemakzulan hanya bisa dilakukan jika presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut