Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:44:00 WIB
Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!
Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 mengatur usulan pemakzulan dari DPR kepada MK harus didukung oleh minimal dua pertiga anggota dewan yang hadir 

Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

"Jadi, usulan pemakzulan yang beredar itu hanya omon-omon dan angan-angan. Tidak ada dasar hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan Gibran bersalah," ujarnya.

Pitra meminta agar pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran segera menghentikan tindakan yang bisa menimbulkan kegaduhan publik serta disharmonisasi antara presiden dan wakil presiden.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut