Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!
Selain itu, Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 mengatur usulan pemakzulan dari DPR kepada MK harus didukung oleh minimal dua pertiga anggota dewan yang hadir
Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.
Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.
"Jadi, usulan pemakzulan yang beredar itu hanya omon-omon dan angan-angan. Tidak ada dasar hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan Gibran bersalah," ujarnya.
Pitra meminta agar pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran segera menghentikan tindakan yang bisa menimbulkan kegaduhan publik serta disharmonisasi antara presiden dan wakil presiden.
Editor: Maria Christina