Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur DKI Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Terbukti Salah Gunakan Wewenang

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:39:00 WIB
Pj Gubernur DKI Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Terbukti Salah Gunakan Wewenang
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab yang terbukti menyalahgunakan wewenang. (Foto: MPI/Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan bawahannya untuk membersihkan kawasan perumahan tempat tinggalnya. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan yang bersangkutan sudah disanksi.

"Sudah di-BAP, ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi," kata Heru usai meninjau sistem pendidikan di SMP Negeri 193, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).

Heru tidak menyebut secara jelas sanksi administrasi apa yang diberikan kepada Mustajab.

Namun demikian, pemberian sanksi itu dilakukan sesuai dengan aturan aparatur sipil negara (ASN). 

"Sanksi itu kan ada, enggak harus dicopot, sesuai dengan aturan ASN, ada tahapan-tahapannya," ujar Heru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab diketahui terbukti menyalahkan wewenangnya. Pasalnya Mustajab memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal dengan sebutan pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2022).

Pada akhir Agustus 2022, sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut