Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?
Advertisement . Scroll to see content

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Senin, 02 November 2026 - 15:54:00 WIB
PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angketDPR setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen politik DPR dalam merespons putusan tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin, Senin (2/11/2026).

Dia menambahkan, penggunaan hak angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut