PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Senin, 02 November 2026 - 15:54:00 WIB
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tuturnya.
Dia menyebut DPR dapat menempuh ketiga instrumen politik tersebut secara berurutan maupun terpisah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan HMP.
“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ucap Khozin.
Editor: Aditya Pratama