Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?
Advertisement . Scroll to see content

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Senin, 02 November 2026 - 15:54:00 WIB
PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Foto: Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tuturnya.

Khozin menegaskan, hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden ataupun mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” kata dia.

Selain hak angket, Khozin menilai mekanisme HMP juga memiliki relevansi setelah putusan MA. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut