PKS: Calon Pengganti Sandi Mengerucut ke Syaikhu dan Nurmansjah
Kendati demian, PKS tetap optimistis kader mereka bisa menjadi DKI 2 lantaran Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diklaim sudah setuju.
“Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” ujarnya.
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Editor: Zen Teguh