Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Advertisement . Scroll to see content

PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:46:00 WIB
PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Netty dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk bertahan hidup para pekerja yang telah keluar dari kerjaan. Ia pun memikirkan keberlangsungan hidup para pekerja tersebut.

"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja," tanya Netty lagi. 

Oleh karena itu, PKS mendesak pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat. 

"Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ucap Netty.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang. 

Sementara itu, untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang. Kemudian, jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan. 

Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

"Pemerintah harus dapat  membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan  edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut