PKS Paparkan Perkembangan Sejumlah RUU ke Ormas dan Tokoh Islam
 
                 
                Sementara, yang terakhir tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU itu juga memuat banyak hal yang penting diatur. Menurut Sukamta, ada hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi umat Islam tapi belum terwadahi dengan undang-undang yang ada yaitu terkait dengan pidana soal moral.
Dalam RUU itu, soal perzinaan diatur dan dilarang. Soal LGBT juga diatur, dilarang, dan dipidanakan. Soal kumpul kebo atau kohabitasi juga diatur, dilarang, dan dipidanakan. “Khusus (aturan) kohabitasi itu lebih maju karena di aturan sebelumnya tidak ada,” kata dia.
Ada beberapa poin di dalam naskah RKUHP yang membuat PKS masih menimbang-nimbang karena banyak mudaratnya. Di antaranya soal pasal yang terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden. Aspirasi mahasiswa meminta agar pasal itu dihilangkan karena multitafsir.
PKS pun meminta kepada panitia kerja di DPR untuk mencabut soal pasal penghinaan terhadap kepala negara itu. “Nah, ini yang sudah dan sedang kita perjuangkan,” ucap Sukamta.
Dalam agenda Silaturahim Muharam ini hadir beberapa tokoh umat Islam seperti cendekiawan muslim Jimly Asshiddiqie, KH Syukran Ma’mun, Ketua Umum DDII Mohammad Siddik, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketua FPI KH Sobri Lubis, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar, serta sejumlah ulama, habaib, dan tokoh ormas Islam.
Editor: Ahmad Islamy Jamil