Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?
Advertisement . Scroll to see content

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Minggu, 01 November 2026 - 14:14:00 WIB
PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Kholid menilai, membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres. 

“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” katanya.

PKS mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ucap Kholid.

Putusan MK dan MA tersebut juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut