Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?
Advertisement . Scroll to see content

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

Minggu, 01 November 2026 - 14:14:00 WIB
PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti
Gedung Mahkamah Agung (MA) (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menilai putusan MA itu tak mengubah hasil Pemilu 2024 dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menegaskan, Gibran yang merupakan lulusan luar negeri memang dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA atau tingkat setara saat mendaftar Pilpres 2024.

"Ya, jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh bahwasanya ya kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3 ya. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu, tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).

Andi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, MK juga telah menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Denny Indrayana cs beberapa waktu lalu, meski MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.

"Jadi artinya Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut ya," ujar Andi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut