Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja
Dalam kesempatan yang sama, Michael juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada setiap anggota keluarga korban dalam peristiwa itu. Dia menegaskan empati dan permohonan maafnya ini telah ditunjukkan lewat tanggung jawab proses pemakaman, pemberian santunan donasi, hingga memberikan beasiswa bagi anak-anak korban.
Usai Kebakaran Terra Drone, Pramono Beri Sanksi SP1 ke 10 Gedung Bermasalah
Michael tak menampik dirinya memang tidak bisa langsung menemui keluarga korban usai peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran dirinya langsung ditangkap polisi dan harus menjalani proses penegakan hukum.
"Semua itu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban," tandas dia.
Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Terra Drone, Dirut Biarkan Perusahaan Tanpa SOP Keselamatan
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman dua tahun penjara buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di Kantor PT Terra Drone.
Beredar Isu Kebakaran Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatra, Ini Kata Polisi
Editor: Rizky Agustian