Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Plt Jubir KPK Sebut Ada 133 Kasus Korupsi Tahap Penyidikan

Senin, 24 Februari 2020 - 15:02:00 WIB
Plt Jubir KPK Sebut Ada 133 Kasus Korupsi Tahap Penyidikan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik 133 kasus korupsi. Dari 133 kasus tersebut, sebanyak 21 surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani era kepemimpinan Firli Bahuri.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, tidak ada rencana untuk mengevaluasi proses penyidikan 133 kasus tersebut. Saat ini prosesnya masih berjalan.

"Untuk perkara yang proses penyidikan, kami belum ada evaluasi ya," ujar Ali ketika dikonformasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Kasus apa saja dalam tahap penyidikan itu dia tidak mengungkapkan detail. Dia hanya menuturkan mengenai penyelamatan uang negara dari kasus yang ditangani.

"Selama 3 bulan ada uang rampasan, uang pengganti, itu total Rp35 miliar masuk ke keuangan negara. Kemudian sekarang sedang berjalan penyidikannya ada potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp598 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan ada 366 penyelidikan kasus korupsi tengah dievaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut kemungkinan akan ada kasus yang kembali dihentikan karena kurangnya alat bukti.

"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut