Saut: Penghentian Kasus di KPK Era Agus Rahardjo Tak Diumumkan karena Urusan Intelijen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardjo pernah menghentikan kasus penyelidikan korupsi. Keputusan tersebut tidak diumumkan ke publik dengan alasan urusan intelijen.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Stumorang mengakui tidak ada aturan yang melarang untuk mengungkapkan ke publik atas penghentian kasus tersebut.
"Memang ada banyak (yang dihentikan) tapi kami tidak bilang ke publik, itu nature-nya intelijen," ujar Saut di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Saat ini, KPK kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup.
Selain itu, KPK juga sedang mengevaluasi 366 kasus. Dari jumlah 366 kasus tersebut kemungkinan ada yang akan dihentikan.
"Minta dilakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan lagi," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2020) malam.
Editor: Kurnia Illahi