Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikritik Kuasa Hukum Hasto, PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Pakai Masker saat Sidang
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:47:00 WIB
PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memakai masker saat membacakan putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut