PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Putusan itu menimbulkan konflik karena memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan hakim anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis (2/3/203).
Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Jumat (3/3/2023).
PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.