Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY

Jumat, 03 Maret 2023 - 11:41:00 WIB
PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY
PN Jakpus memastikan 3 hakim yang putuskan pemilu ditunda siap diperiksa KY. (Foto: PN Jakpus)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," ucapnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut