Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Bakal Putuskan Praperadilan Mardani Maming Siang Ini

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:17:00 WIB
PN Jaksel Bakal Putuskan Praperadilan Mardani Maming Siang Ini
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Rabu (27/7/2022) siang ini. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Sidang praperadilan telah digelar sejak Selasa (19/7/2022) pekan lalu. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak benar.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Hendra Utama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut