PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina yang Tertunda Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla, Rabu (27/8/2025). Ini merupakan sidang yang tertunda sebelumnya.
Diketahui, Silfester absen dalam sidang perdana pada Rabu 20 Agustus 2025.
"Jadi, hakim sudah menyatakan, persidangan sudah dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda ke tanggal 27," kata Humas RN Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Pengadilan ketika itu telah menerima surat dari kuasa hukum Silfester Matutina tentang ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana PK. Berdasarkan surat itu, hakim lantas menjadwalkan ulang sidang pada hari ini.
"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina, pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina menyatakan pemohon tidak bisa hadir," ujar Rio.
Rio tak merinci detail alasan Silfester absen dalam surat itu. Dalam surat permohonan itu, Silfester hanya menuliskan mengalami nyeri dada.
Surat dokter yang dilampirkan pihak Silfester itu berasal dari Rumah Sakit Puri Cinere.
"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio.
Rio menegaskan, sidang PK yang diajukan Silfester Matutina harus dihadiri langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakili sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012.
Apabila Silfester tidak menghadiri persidangan secara langsung, maka permohonan PK yang diajukannya tidak akan memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester mengajukan PK.
Editor: Reza Fajri