PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali
Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:11:00 WIB
"Kembali pada prinsipnya, bahwa harus dihadiri langsung, jadi tetap itu akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksaan. Mengenai sikapnya nanti kita lihat pada sidang berikut," katanya.
Hal ini berbeda jika Silfester berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana persidangan bisa diwakili oleh kuasa hukum. Manakala Silfester tak kunjung hadir dalam persidangan, itu semua menjadi kewenangan hakim untuk bersikap.
"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama