PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja
Namun, Gus Fahrur mengatakan jika dilihat dalam aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.
Sebab dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Kemudian pada pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Serta tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
"Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,"kata dia.