PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.
Sementara itu, putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum atau sebaliknya.
Editor: Reza Fajri