Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Murka 299 Ha Lahan Negara Disewakan, 2 Pejabat Langsung Dicopot
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Selasa, 18 November 2025 - 10:21:00 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Humas Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menyatakan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.

Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya, mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.

Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut