Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak

Rabu, 01 Juli 2026 - 23:36:00 WIB
PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak
PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan sejumlah persiapan jelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Area parkir di lingkungan pengadilan pun ditutup selama pelaksanaan sidang perdana tersebut.

"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Zulfikar mengimbau seluruh pengunjung yang akan menghadiri persidangan datang lebih awal dan mengikuti seluruh arahan petugas keamanan di lokasi.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat memanfaatkan lokasi parkir yang tersedia di sekitar gedung pengadilan demi kelancaran akses masuk dan keluar pengunjung. 

"Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur, ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan untuk lokasi parkir," ujarnya.

Zulfikar menjelaskan, penutupan area parkir dilakukan karena halaman depan pengadilan akan difungsikan sebagai lokasi tambahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, tenda-tenda juga didirikan di halaman untuk menampung pengunjung yang diperkirakan tidak dapat masuk ke ruang sidang. 

"Langkah ini diambil setelah memperkirakan atau mengantisipasi jumlah pengunjung yangelenihan kapasitas ruang sidang tersedia," jelas Zulfikar.

Diketahui, sidang perdana Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim itu yakni ketua majelis Christina Endarwati serta hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut