Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen kembali berlanjut, Senin (20/10/2025). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam sidang itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri menjelaskan, aparat telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Penyelidikan itu berkaitan dengan unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan itu disebut membuat sejumlah pelajar terhasut ikut demo hingga membuat demonstrasi itu berujung ricuh.
Dalam jawaban itu juga, polisi mengakui menangkap Delpredo tanpa pemeriksaan calon tersangka termasuk tak memberikan surat panggilan. Menurut Polda Metro Jaya, tindakan diskresi itu dilakukan lantaran Delpredo dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian," ujar Jandri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jandri menjelaskan dasar hukum penangkapan Delpredo. Menurutnya, aturan diskresi penangkapan terhadap Delpredo sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis.