Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:29:00 WIB
Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen di PN Jaksel (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk: membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi; untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Oleh karena itu termohon melakukan penangkapan," katanya.

Sebelumnya, Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).

Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, sebelum Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.

Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Surat perintah penahanan Delpedro juga dikeluarkan pada 2 September 2025. Pengacara menekankan, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut