Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya
"Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk: membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi; untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Oleh karena itu termohon melakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).
Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, sebelum Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Surat perintah penahanan Delpedro juga dikeluarkan pada 2 September 2025. Pengacara menekankan, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
Editor: Reza Fajri