Polda Metro Jaya Siap Lawan Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap melawan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan itu terkait penetapan tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Dia menegaskan kasus yang menjerat pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu berjalan sesuai prosedur dan profesional.
“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Dia diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Editor: Rizky Agustian