Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa

Jumat, 24 November 2023 - 17:52:00 WIB
Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Firli Bahuri bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK begitu berstatus terdakwa. Hal itu dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur. Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari, Jumat (24/11/2023).

Menilik Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan beberapa hal yang membuat pimpinan KPK dapat diberhentikan. Salah satunya setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia
- berakhir masa jabatan
- melakukan perbuatan tercela
- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
- mengundurkan diri; atau
- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut