Polda Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan, Akan Ada Tersangka?
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini membuka peluang munculnya tersangka dalam insiden yang merenggut 67 korban jiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, keputusan peningkatan status ini diambil setelah dilakukan gelar perkara secara menyeluruh oleh penyidik.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dengan peningkatan status ini, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan proses hukum. Menurut Jules, langkah berikutnya memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti.
“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.