Polemik #2019GantiPresiden, Hendardi Ingatkan Warga Jangan Diprovokasi
JAKARTA, iNews.id – Gerakan #2019GantiPresiden terus memicu polemik. Di sejumlah daerah, gerakan ini mendapat penolakan dan tentangan kelompok masyarakat.
Ketua Setara Institute Hendardi menuturkan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka yang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019.
Secara normatif, kata dia, aspirasi tersebut merupakan hal biasa saja. Bahkan, penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Menurut Hendardi, pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
”Kendati demikian, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan jika betul-betul terdapat alasan objektif yang membenarkannya,”kata Hendardi di Jakarta, Senin (27/8/2018).