Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Huru-Hara Agustus 2025, SETARA Desak Prabowo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:45:00 WIB
Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK
Ketua Setara Institute Hendardi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (13/10/2020).

Hendari berpandangan, tidak hanya pasal-pasal yang memicu polemik dapat diuji materi, namun juga sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU. Hal ini juga bisa diujikan ke lembaga peradilan tersebut.

Hendardi mengingatkan, unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara 1945 sekaligus instrumen hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sah dan harus dihormati.

Namun, kata dia, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut