Polemik Caleg Eks Koruptor, Giliran MA Desak MK Segera Putuskan
JAKARTA, iNews.id – Bola panas caleg eks napi korupsi terus bergulir. Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan segera memutus judicial review tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu kini menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keinginan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar MA mempercepat putusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang diajukan permohonan uji materi di MK.
"Dengan adanya permohonan itu (judicial review di MA), kan sudah diproses, sudah diberi nomor (registrasi), cuma berhenti karena UU yang akan dijadikan batu uji masih ada di MK," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Abdullah menuturkan, MA tidak bisa mempercepat putusan kendati sejumlah pihak meminta. Sebab, dalam prosesnya terdapat hukum acara. "Itu kan di hukum acara tidak ada seperti itu. Lebih baik (desakan) dialamatkan kepada MK supaya cepat diputus itu," katanya.
Abdullah menegaskan, jika dasar uji materi Pasal 76 UU Pemilu, tentu saja yang berwenang yakni MK. MA, kata dia, tidak akan melanggar hukum dengan persoalan ini. Artinya, MA pun menunggu putusan MK.