Polemik Caleg Eks Koruptor, Giliran MA Desak MK Segera Putuskan
"UU itu kan satu kesatuan yang utuh. Kurang satu ayat pun belum sepaket kan, belum jadi UU. Itu yang akan jadi batu uji," tegas dia.
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu ini tentu saja bertentangan dengan PKPU. KPU menegaskan tidak akan mengeksekusi putusan Bawaslu hingga ada putusan judicial review dari MA.
Karena tidak ada titik temu, persoalan itu akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, polemik caleg eks koruptor tetap tak terpecahkan. Baik KPU dan Bawaslu tetap pada argumennya.
Atas dasar itu, ketiga instansi, menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.
Abdullah menegaskan, desakan untuk memutus perkara itu tidak tepat diarahkan ke MA. Yang benar justru ke MK. Dia pun tidak mau menanggapi pernyataan yang menyebut MA dapat memutus perkara itu tanpa harus menunggu putusan MK.
"Saya nggak mau memberikan pendapat apa-apa itu kan hukum acara dan sudah diatur UU. Ya sudah pahami saja UU itu," ujarnya.
Editor: Zen Teguh