Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Golkar Kumpulkan Rp2,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos

Sabtu, 08 Januari 2022 - 11:13:00 WIB
Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos
Gala Sky putra almarhum artis Vanessa Angel. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik donasi rumah Gala Sky, putra almarhum artis Vanessa Angel yang meninggal dunia akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).

Penggalangan dana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib. Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut