Polemik Pergantian Kapolri, Ini Kata Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menilai pergantian Kapolri berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU tersebut di antaranya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang merupakan kewenangan penuh Presiden.
Ketua Bidang Humas dan Kerma ISPPI Irjen Pol (Purn) Ketut Untung Yoga mengatakan, dalam UU itu juga mengatur tentang DPR berwenang memberi persetujuan atau menolak usulan Presiden setelah seleksi uji kelayakan (fit and profer test). Batas waktu pengajuan keberatan ditentukan maksimal 20 hari.
"Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan calon-calon terpilih namun Presiden sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas mempunyai hak menetapkan calon Kapolri lain di luar usulan Kompolnas," ujar Untung Yoga di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Ini Lima Komisaris Jenderal yang Diajukan sebagai Calon Kapolri
Dia juga mengklarifikasi isu yang berkembang mengenai calon Kapolri dipengaruhi polarisasi kelompok atau geng di internal Polri. Isu itu dinilai bersifat spekulatif yang sarat dengan kepentingan tertentu atau keuntungan pribadi.
"Tidak dipungkiri dan wajar dalam suatu organisasi ada persaingan internal untuk mengisi jabatan tertinggi di organisasi tersebut. Itu semua akan berakhir setelah penetapan Kapolri terpilih dan sikap loyalitas dan soliditas yang selama ini telah tertanam dalam jiwa masing-masing anggota Polri akan muncul kembali," ucapnya.
Menurutnya, Kapolri pilihan Presiden harus memiliki wawasan ke depan (futuristik), visioner, mampu menjabarkan dan mengimplementasikan visi misi pemerintah serta sangat memahami tentang tugas pokok Polri.
"Semoga terpilih Kapolri dan pimpinan Polri yang Amanah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi