Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Polemik PP Statuta UI, Mendikbud Ristek: Sudah Diusulkan Perubahan sejak 2019

Jumat, 23 Juli 2021 - 15:18:00 WIB
Polemik PP Statuta UI, Mendikbud Ristek: Sudah Diusulkan Perubahan sejak 2019
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan perubahan PP Statuta UI sudah diusulkan sejak 2019, Kamis (23/7/2021) (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) mengenai statuta Universitas Indonesia (UI) mencuat usai ditemukan rangkap jabatan oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Warganet ramai membahas polemik tersebut di media sosial. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut ada tiga hal penting mengenai perubahan PP statuta UI. Dia mengatakan PP tersebut sudah diusulkan ada perubahan sejak 2019.

Ada tiga hal yang menjadi sorotan Nadiem. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut