Pasal 99 dan 137A
Tidak mewajibkan penyediaan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga dinilai diskriminatif.
DPR Bantah Minim Transparansi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah tudingan kurangnya keterbukaan dalam pembahasan RKUHAP. Ia menyebut seluruh rapat telah digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui berbagai platform.
Ia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses yang telah berjalan, seraya menegaskan bahwa DPR telah memenuhi seluruh unsur transparansi.
Ketua DPR Klaim Libatkan Banyak Pihak
Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP telah melibatkan partisipasi luas dari masyarakat. Menurutnya, DPR telah menampung ratusan masukan dari berbagai kalangan sejak pembahasan dimulai.
Puan menambahkan bahwa pemerintah dan DPR bahkan melakukan langkah jemput bola dengan menemui berbagai pihak untuk mendengar langsung pandangan mereka.
Publik Masih Menunggu Kepastian Perlindungan Hak
Dengan beragam kritik yang muncul, publik kini menantikan langkah pemerintah dalam memastikan penerapan KUHAP baru berlangsung transparan, adil, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Perhatian masyarakat diperkirakan akan terus tertuju pada implementasi aturan baru ini ketika mulai berlaku pada awal 2026.
Editor: Komaruddin Bagja