Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?
Kamis, 20 November 2025 - 09:14:00 WIB
Pasal 5
Mengatur bahwa seseorang bisa diamankan, ditangkap, atau ditahan meski belum ada proses penyelidikan atas tindak pidana.
Pasal 90 dan 93
Disebut memungkinkan adanya penahanan tanpa izin hakim, sehingga membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
Pasal 105, 112A, 132A
Mengatur wewenang penggeledahan barang hingga penyadapan komunikasi tanpa keharusan mendapatkan izin hakim.
Pasal 74A dan 79
Dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang melalui skema restorative justice yang berpotensi menjadi alat pemerasan.
Pasal 7 dan 8
Menempatkan seluruh penyidik khusus di bawah koordinasi Polri, yang dikhawatirkan membuat kepolisian menjadi lembaga superpower.