Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 5
 Mengatur bahwa seseorang bisa diamankan, ditangkap, atau ditahan meski belum ada proses penyelidikan atas tindak pidana.


Pasal 90 dan 93
 Disebut memungkinkan adanya penahanan tanpa izin hakim, sehingga membuka ruang tindakan sewenang-wenang.


Pasal 105, 112A, 132A
 Mengatur wewenang penggeledahan barang hingga penyadapan komunikasi tanpa keharusan mendapatkan izin hakim.


Pasal 74A dan 79
 Dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang melalui skema restorative justice yang berpotensi menjadi alat pemerasan.


Pasal 7 dan 8
 Menempatkan seluruh penyidik khusus di bawah koordinasi Polri, yang dikhawatirkan membuat kepolisian menjadi lembaga superpower.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut